Pada masa kenabian, umat Islam tidak dihadapkan pada persoalan sistem pemilu yang ideal. Nabi Muhammad SAW, sebagai pemimpin spiritual sekaligus kepala negara, menjadi sumber kebenaran yang dibimbing langsung oleh wahyu. Kepemimpinan beliau bersifat absolut dan tidak diragukan, karena berada pada level yang jauh berbeda dibandingkan umatnya.
Namun, setelah Nabi wafat, kaum Muhajirin dan Anshar mengalami kesulitan dalam menentukan pengganti beliau. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa para sahabat memiliki kedudukan yang setara, tanpa otoritas ilahi, sehingga peluang untuk benar dan salah pun sama. Dilema kepemimpinan pun muncul, karena tidak ada figur yang secara mutlak dapat menggantikan posisi Nabi.
Di era modern, khususnya di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat dan memilih pemimpin. Hal ini menambah kompleksitas dalam menentukan sistem pemilu yang ideal. Oleh karena itu, Undang-Undang Pemilu harus mampu menjawab berbagai tantangan politik yang ada.
Pemilu harus berbasis pada kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan uang. Ia harus mampu menghasilkan pejabat publik yang berkualitas, meningkatkan partisipasi pemilih, serta dilaksanakan secara bersih dan efisien dalam hal biaya. Tanpa reformasi yang menyentuh akar persoalan, pemilu hanya akan menjadi ritual demokrasi yang kehilangan makna substantifnya.
Merumuskan Sistem Pemilu Eksekutif yang Ideal
Untuk merumuskan sistem pemilu yang ideal, kita harus mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi saat ini. Salah satu aspek yang perlu dikaji ulang adalah sistem pemilu eksekutif, baik dalam pemilihan presiden (pilpres), gubernur (pilgub), maupun bupati/wali kota (pilbub).
Salah satu persoalan krusial adalah keberadaan *presidential threshold* sebesar 20%, yaitu syarat dukungan minimal dari partai politik atau gabungan partai yang memiliki 20% kursi di parlemen. Aturan ini sangat membatasi jumlah calon yang dapat maju dalam kontestasi, sehingga dalam praktiknya hanya memungkinkan maksimal empat pasangan calon. Akibatnya, ruang demokrasi menjadi sempit dan potensi munculnya pemimpin alternatif yang berkualitas pun terhambat.
Oleh karena itu, ambang batas pencalonan perlu dikoreksi. Idealnya, threshold tersebut dihapuskan atau dikurangi secara signifikan menjadi 0–1%. Dengan begitu, sistem pemilu akan lebih inklusif namun peran partai sebagai salah satu pilar demokrasi tetap masih ada dan membuka peluang bagi lebih banyak tokoh untuk tampil, termasuk mereka yang mungkin tidak memiliki dukungan partai besar tetapi memiliki kapasitas dan integritas.
Jika kita ingin membangun sistem pemilu yang benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat, maka reformasi terhadap aturan threshold adalah langkah penting. Demokrasi yang sehat seharusnya memberi ruang bagi kompetisi yang adil, terbuka, dan berbasis kualitas, bukan sekadar kekuatan politik formal.
Merumuskan Sistem Pemilu Legislatif yang Responsif
Dalam merancang sistem pemilu legislatif yang ideal, kita dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar seperti maraknya politik uang, rendahnya partisipasi pemilih, serta lemahnya akuntabilitas wakil rakyat. Salah satu kendala utama adalah sulitnya masyarakat menagih janji politik wakilnya secara langsung, karena dalam satu daerah pemilihan (dapil) terdapat banyak wakil yang terpilih, sehingga hubungan antara pemilih dan wakil menjadi kabur.
Untuk menjawab tantangan tersebut, dua sistem dapat dipertimbangkan sebagai solusi: sistem distrik dan sistem proporsional tertutup.
Dalam sistem distrik, setiap dapil diwakili oleh satu orang anggota legislatif yang dipilih langsung oleh mayoritas suara. Dengan demikian, pemilih memiliki hubungan yang lebih jelas dan langsung dengan wakilnya, sehingga akuntabilitas politik dapat ditingkatkan.
Sementara itu, sistem proporsional tertutup memungkinkan pemilih memilih partai politik, bukan individu calon. Kursi legislatif dialokasikan berdasarkan perolehan suara partai, dan anggota dewan ditentukan oleh partai sesuai daftar internal mereka. Sistem ini memperkuat kelembagaan partai dan mendorong konsistensi ideologis serta disiplin kader.
Ke depan, sistem pemilu legislatif dapat menggabungkan kedua pendekatan ini secara proporsional. Jumlah kursi anggota legislatif dibagi antara sistem distrik dan sistem proporsional tertutup. Meskipun belum ada sistem yang benar-benar ideal, kombinasi ini diyakini mampu mengurangi berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan pemilu legislatif.
