Kamis, 28 Agustus 2025

MBG: Tujuan Mulia, Mekanisme Perlu Dievaluasi

Program _Makanan Bergizi Gratis (MBG) merupaan salah satu inisiatif mulia dari Presiden, dengan tujuan utama menjamin asupan gizi seluruh anak Indonesia. Gagasan ini lahir dari kepedulian terhadap masa depan generasi bangsa agar tumbuh sehat, cerdas, dan berdaya saing.


Namun, meskipun tujuannya sangat baik, pelaksanaan program ini masih menimbulkan sejumlah persoalan, terutama terkait mekanisme dan sumber pembiayaannya. Salah satu isu utama adalah rencana penganggaran MBG yang mengambil alokasi dari dana pendidikan. Hal ini berpotensi mengganggu prioritas pembangunan di sektor pendidikan itu sendiri.


Idealnya, pembiayaan MBG seharusnya berasal dari dana efisiensi belanja negara atau sumber pendapatan lain yang tidak mengorbankan sektor strategis. Jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum mampu membiayai seluruh anak Indonesia, maka pelaksanaannya sebaiknya dilakukan secara bertahap. Misalnya, pemberian makanan bergizi dilakukan 2–3 kali dalam seminggu, bukan setiap hari.


Permasalahan lain muncul dari mekanisme pelaksanaan MBG yang melibatkan Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG). Meskipun dana dari pusat dapat dikirim ke desa dan membuka lapangan kerja, kenyataannya lapangan kerja tersebut tidak tersebar secara merata. Uang cenderung berputar di kalangan masyarakat yang sudah memiliki modal. Untuk mendirikan SPPG, dibutuhkan dana sekitar Rp1–1,6 miliar, yang tentu hanya dapat dijangkau oleh kalangan ekonomi atas di desa.


Belum lagi risiko lain seperti potensi keracunan makanan, kualitas bahan pangan, dan pengawasan distribusi yang tidak merata. Hal-hal ini menambah kompleksitas pelaksanaan MBG di lapangan.


Menurut pandangan saya, MBG tetap perlu dilaksanakan, namun dengan mekanisme yang lebih sederhana dan efisien. Salah satu alternatif yang lebih efektif adalah menyalurkan bantuan dalam bentuk uang langsung ke keluarga penerima. Dengan cara ini, negara tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membangun SPPG, operasional, dan distribusi.


Bantuan MBG dapat dikombinasikan dengan program bantuan beras yang sudah berjalan. Keluarga hanya perlu membeli lauk dan sayur sesuai menu bergizi yang telah ditentukan. Anak-anak diwajibkan membawa bekal ke sekolah setiap hari, dan guru bertugas mengontrol serta memastikan anak-anak benar-benar mengonsumsi makanan bergizi.


Masakan ibu adalah bentuk kasih sayang yang paling tulus, dan sering kali menjadi makanan terbaik bagi anak-anak. Dengan pendekatan ini, MBG tidak hanya menjadi program gizi, tetapi juga memperkuat peran keluarga dalam pendidikan dan kesehatan anak. Bantuan langsung kepada keluarga akan lebih tepat sasaran, hemat anggaran, dan memperkuat ketahanan sosial di tingkat akar rumput.


----------

Pak Dhe Yoyok

Sekjen Majelisan Wong Ngisoran

Selasa, 19 Agustus 2025

80 Tahun Merdeka: Oposisi dan Pemerintahan Semakin Tak Bertemu




Delapan dekade setelah kemerdekaan, dinamika antara oposisi dan pemerintahan di Indonesia tampak semakin menjauh. Padahal, dalam sistem demokrasi, keberadaan oposisi sangatlah penting sebagai penyeimbang jalannya pemerintahan. Oposisi berperan sebagai pengawas, pengkritik, dan alternatif kebijakan yang sehat dalam proses politik.


Namun, jika kita melihat komposisi parlemen saat ini, sulit menemukan oposisi yang nyata. Parlemen yang seharusnya menjadi ruang utama bagi oposisi justru didominasi oleh partai-partai pendukung pemerintah. Meskipun presiden berasal dari partai yang diusung saat pemilu, seharusnya parlemen tetap memiliki fungsi kontrol yang kuat. Sayangnya, oposisi struktural dalam lembaga negara kini nyaris menghilang.


Oposisi yang tersisa hanyalah mereka yang berada di luar parlemen—baik dari kalangan elit politik dan masyarakat akar rumput (wong ngisoran) yang merasa bisa hidup tanpa bergantung pada negara. Namun, oposisi dari kalangan elit politik pun sering kali tidak menawarkan gagasan alternatif yang konstruktif. Kritik mereka cenderung bersifat reaktif dan emosional, menolak hampir semua kebijakan pemerintah tanpa analisis mendalam. Tujuannya lebih kepada membangun kekuatan massa demi merebut kekuasaan, bukan memperbaiki arah kebijakan negara.


Dalam kondisi seperti ini, demokrasi kehilangan salah satu pilar utamanya: oposisi yang sehat dan berfungsi. Tanpa oposisi yang kuat dan berintegritas, pemerintahan berisiko berjalan tanpa kontrol, dan rakyat kehilangan suara alternatif yang bisa memperjuangkan kepentingan mereka.


Setelah 80 tahun merdeka, jurang antara elit politik—baik yang sedang menjabat maupun yang berada di luar kekuasaan—semakin melebar. Mereka tampak sibuk dengan agenda masing-masing, sering kali tanpa titik temu yang jelas. Dialog dan kolaborasi antarelite semakin jarang terjadi, sehingga arah kebijakan nasional pun kerap kehilangan pijakan yang menyatu.


Sementara itu, masyarakat akar rumput atau _wong ngisoran_ tidak lagi diposisikan sebagai subjek pembangunan, melainkan sekadar objek kekuasaan. Mereka menjadi sasaran mobilisasi politik, bukan penerima manfaat dari kebijakan yang berpihak. Dalam situasi ini, pembangunan kehilangan makna keadilan sosial, dan demokrasi berjalan pincang tanpa keterlibatan rakyat secara nyata.


Yoyok ABP

*Sekjen Wong Ngisoran*

Jumat, 15 Agustus 2025

Dilema Undang -Undang Pemilu



Pada masa kenabian, umat Islam tidak dihadapkan pada persoalan sistem pemilu yang ideal. Nabi Muhammad SAW, sebagai pemimpin spiritual sekaligus kepala negara, menjadi sumber kebenaran yang dibimbing langsung oleh wahyu. Kepemimpinan beliau bersifat absolut dan tidak diragukan, karena berada pada level yang jauh berbeda dibandingkan umatnya.

Namun, setelah Nabi wafat, kaum Muhajirin dan Anshar mengalami kesulitan dalam menentukan pengganti beliau. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa para sahabat memiliki kedudukan yang setara, tanpa otoritas ilahi, sehingga peluang untuk benar dan salah pun sama. Dilema kepemimpinan pun muncul, karena tidak ada figur yang secara mutlak dapat menggantikan posisi Nabi.

Di era modern, khususnya di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat dan memilih pemimpin. Hal ini menambah kompleksitas dalam menentukan sistem pemilu yang ideal. Oleh karena itu, Undang-Undang Pemilu harus mampu menjawab berbagai tantangan politik yang ada.

Pemilu harus berbasis pada kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan uang. Ia harus mampu menghasilkan pejabat publik yang berkualitas, meningkatkan partisipasi pemilih, serta dilaksanakan secara bersih dan efisien dalam hal biaya. Tanpa reformasi yang menyentuh akar persoalan, pemilu hanya akan menjadi ritual demokrasi yang kehilangan makna substantifnya.

Merumuskan Sistem Pemilu Eksekutif yang Ideal

Untuk merumuskan sistem pemilu yang ideal, kita harus mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi saat ini. Salah satu aspek yang perlu dikaji ulang adalah sistem pemilu eksekutif, baik dalam pemilihan presiden (pilpres), gubernur (pilgub), maupun bupati/wali kota (pilbub).

Salah satu persoalan krusial adalah keberadaan *presidential threshold* sebesar 20%, yaitu syarat dukungan minimal dari partai politik atau gabungan partai yang memiliki 20% kursi di parlemen. Aturan ini sangat membatasi jumlah calon yang dapat maju dalam kontestasi, sehingga dalam praktiknya hanya memungkinkan maksimal empat pasangan calon. Akibatnya, ruang demokrasi menjadi sempit dan potensi munculnya pemimpin alternatif yang berkualitas pun terhambat.

Oleh karena itu, ambang batas pencalonan perlu dikoreksi. Idealnya, threshold tersebut dihapuskan atau dikurangi secara signifikan menjadi 0–1%. Dengan begitu, sistem pemilu akan lebih inklusif namun peran partai sebagai salah satu pilar demokrasi tetap masih ada dan membuka peluang bagi lebih banyak tokoh untuk tampil, termasuk mereka yang mungkin tidak memiliki dukungan partai besar tetapi memiliki kapasitas dan integritas.

Jika kita ingin membangun sistem pemilu yang benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat, maka reformasi terhadap aturan threshold adalah langkah penting. Demokrasi yang sehat seharusnya memberi ruang bagi kompetisi yang adil, terbuka, dan berbasis kualitas, bukan sekadar kekuatan politik formal.

Merumuskan Sistem Pemilu Legislatif yang Responsif

Dalam merancang sistem pemilu legislatif yang ideal, kita dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar seperti maraknya politik uang, rendahnya partisipasi pemilih, serta lemahnya akuntabilitas wakil rakyat. Salah satu kendala utama adalah sulitnya masyarakat menagih janji politik wakilnya secara langsung, karena dalam satu daerah pemilihan (dapil) terdapat banyak wakil yang terpilih, sehingga hubungan antara pemilih dan wakil menjadi kabur.

Untuk menjawab tantangan tersebut, dua sistem dapat dipertimbangkan sebagai solusi: sistem distrik dan sistem proporsional tertutup.

Dalam sistem distrik, setiap dapil diwakili oleh satu orang anggota legislatif yang dipilih langsung oleh mayoritas suara. Dengan demikian, pemilih memiliki hubungan yang lebih jelas dan langsung dengan wakilnya, sehingga akuntabilitas politik dapat ditingkatkan.

Sementara itu, sistem proporsional tertutup memungkinkan pemilih memilih partai politik, bukan individu calon. Kursi legislatif dialokasikan berdasarkan perolehan suara partai, dan anggota dewan ditentukan oleh partai sesuai daftar internal mereka. Sistem ini memperkuat kelembagaan partai dan mendorong konsistensi ideologis serta disiplin kader.

Ke depan, sistem pemilu legislatif dapat menggabungkan kedua pendekatan ini secara proporsional. Jumlah kursi anggota legislatif dibagi antara sistem distrik dan sistem proporsional tertutup. Meskipun belum ada sistem yang benar-benar ideal, kombinasi ini diyakini mampu mengurangi berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan pemilu legislatif.

Daftar Link YouTube II edupedia.id

MODERASI KURIKULUM : JALAN STRATEGIS UNTUK MENYIAPKAN GENERASI EMAS 2045

  Indonesia tengah menatap visi besar menuju Indonesia Emas 2045, sebuah cita-cita untuk menjadi negara maju secara ekonomi, sosial, dan bud...